Fitrah dan Mukallaf
Seorang bayi yang
terlahir dalam keadaan suci, yakni fitrahnya, maka bayi tersebut seiring
berjalannya waktu ia terbebas dari pembebanan hukum. Adapun pemisah kesucian
seseorang itu adalah sesuatu yang keluar dari kemaluannya, namun sesuatu itu
harus dapat dipastikan bahwa itu adalah sperma bagi laki-laki dan darah haid
bagi perempuan, jika keduanya telah diperdapati, maka disebutlah ia mukallaf.
Mukallaf adalah
orang yang telah dibebani hukum, hukum yang dimaksud adalah hukum yang tersurat
dan tersirat. Hukum yang tersurat dapat ditemukan didalam Alqur'an dan hadits,
namun kedua sumber tersebut telah disaring oleh para ulama dan biasanya telah
dibukukan.
Maka tahulah seseorang itu bagaimana caranya membersihkan dan mensucikan dirinya ketika ia sedang berhadats besar atau kecil yang sifatnya zahir, masalah ini dibahas oleh cabang keilmuan fikih, namun cara mensucikan batin, cabang keilmuannya adalah ilmu tasawuf.
Penulis: Muhammad Syafi'i Tampubolon, S.Sos
Post A Comment:
0 comments:
Terimakasih telah meninggalkan pesan kepada kami.
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.