Fitrah dan Mukallaf

Share it:

 


Fitrah dan Mukallaf

Seorang bayi yang terlahir dalam keadaan suci, yakni fitrahnya, maka bayi tersebut seiring berjalannya waktu ia terbebas dari pembebanan hukum. Adapun pemisah kesucian seseorang itu adalah sesuatu yang keluar dari kemaluannya, namun sesuatu itu harus dapat dipastikan bahwa itu adalah sperma bagi laki-laki dan darah haid bagi perempuan, jika keduanya telah diperdapati, maka disebutlah ia mukallaf.

Mukallaf adalah orang yang telah dibebani hukum, hukum yang dimaksud adalah hukum yang tersurat dan tersirat. Hukum yang tersurat dapat ditemukan didalam Alqur'an dan hadits, namun kedua sumber tersebut telah disaring oleh para ulama dan biasanya telah dibukukan.

Maka tahulah seseorang itu bagaimana caranya membersihkan dan mensucikan dirinya ketika ia sedang berhadats besar atau kecil yang sifatnya zahir, masalah ini dibahas oleh cabang keilmuan fikih, namun cara mensucikan batin, cabang keilmuannya adalah ilmu tasawuf.

Penulis: Muhammad Syafi'i Tampubolon, S.Sos

Share it:

Diriku

Ibadah

Ilmu

Post A Comment:

0 comments:

Terimakasih telah meninggalkan pesan kepada kami.

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.