Kasih Sayang dan Peraturan
Hukum adalah sebuah ketentuan usaha untuk mengembalikan kepada sesuatu yang dianggap baik untuk perorangan atau kelompok. Arti dari sebuah hukum bertujuan untuk menetralisir dan penyeimbang antara benar dan salah, yang benar tetap pada posisinya, begitu pula halnya dengan yang baik. Pada dasarnya manusia membuat peraturan bukan untuk hukum, namun hakum hadir sebagai pengingat bagi orang-orang yang terlena dengan kesalahan agar kembali kepada nurani, bahwa hakikat nurani adalah kasih sayang, bukan masalah benar atau salah, sebab mausia tidak luput dari benar dan salah, sehingga hadirnya benar dan salah menyebabkan sebuah penilaian baik dan buruk, sebab salah akan memberi penilaian buruk dan baik adalah bentuk penilaian dari yang benar. Hakim adalah orang yang dianggap dapat membedakan yang benar dan salah, atau baik dan buruk. Namun sesungguhnya hakim yang benar hakim adalah sang pencipta, maka dahulukanlah kasih sayang itu daripada penerapan hukum sebab akibat benar dan salah atau baik …